Struktur Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Rejang Lebong merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam perlindungan masyarakat, aset publik, dan lingkungan hidup dari bahaya kebakaran serta berbagai situasi darurat lainnya. Mengingat wilayah Rejang Lebong yang terdiri dari dataran tinggi, pemukiman padat, dan kawasan pertanian, struktur organisasi Damkar disusun untuk mengoptimalkan pelayanan berbasis kesiapsiagaan, respons cepat, dan efisiensi operasional.

Struktur ini ditujukan untuk menciptakan sistem kerja yang profesional, terkoordinasi, dan mampu menjangkau seluruh wilayah kabupaten dengan mengutamakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas bertugas sebagai pemimpin utama yang bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan, program, dan pengendalian operasional. Ia merumuskan strategi, memimpin pelaksanaan kegiatan, dan mengambil keputusan dalam kondisi darurat. Kepala Dinas juga menjalin kerja sama dengan instansi lain, baik di tingkat daerah maupun nasional.

2. Sekretariat

Sekretariat adalah unsur pelayanan administrasi yang mengelola aspek tata kelola internal seperti:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • Subbagian Keuangan dan Aset

  • Subbagian Perencanaan dan Pelaporan

Sekretariat berfungsi sebagai pengatur sistem manajerial, penyusun program kerja, evaluasi kegiatan, serta pengelola keuangan dan sumber daya manusia secara tertib dan akuntabel.

3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang ini bertanggung jawab dalam upaya preventif guna menekan risiko kebakaran melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Subunit bidang ini meliputi:

  • Seksi Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Kebakaran

  • Seksi Pemeriksaan Sistem Proteksi dan Infrastruktur

  • Seksi Simulasi dan Pembentukan Relawan Siaga Api

Bidang ini aktif memberikan pelatihan, penyuluhan, serta pemeriksaan alat proteksi kebakaran di fasilitas umum dan bangunan komersial.

4. Bidang Operasional dan Penanggulangan

Bidang ini merupakan ujung tombak dalam kegiatan pemadaman kebakaran, penyelamatan korban, dan penanganan darurat lainnya. Subunit terdiri dari:

  • Seksi Pemadaman dan Rescue

  • Seksi Evakuasi Korban dan Penanganan Darurat

  • Seksi Penanganan Bahan Berbahaya dan Kecelakaan Teknis

Personel di bidang ini dilatih secara berkala dan dibekali dengan armada serta peralatan pemadam dan penyelamatan yang selalu siap digunakan 24 jam.

5. Bidang Sarana dan Teknologi Operasional

Bidang ini mendukung kesiapan peralatan dan pengembangan sistem informasi. Subunitnya adalah:

  • Seksi Logistik dan Inventarisasi

  • Seksi Pemeliharaan Armada dan Peralatan

  • Seksi Sistem Informasi dan Komunikasi Kebakaran

Pemetaan titik rawan kebakaran, pengelolaan data insiden, dan sistem pelaporan digital menjadi bagian penting dari tanggung jawab bidang ini.

6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Damkar

Untuk menjangkau daerah kecamatan yang luas dan beragam, Damkar Rejang Lebong memiliki beberapa UPT atau pos pemadam di titik strategis. Setiap pos memiliki petugas siaga, kendaraan pemadam, dan peralatan tanggap darurat yang memungkinkan respons cepat terhadap kejadian di lapangan.

Dengan struktur ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang aman, tangguh, dan siaga terhadap risiko kebakaran dan keadaan darurat lainnya.